Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis 10 Des 2020, 17:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Ilham)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) juga dilakukan pencekalan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan selama 20 hari kedepan yang ditujukan kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pencekalan dilakukan penyidik terhadap HRS dan 5 tersangka lain untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri.

"Setelah menetapkan HRS dan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq dan Tersangka Lain

Dikatakan, HRS dicekal atas dugaan melanggar Pasal 160, Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain HRS sebagai penyelenggara acara, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Keamanan, MS. Kemudian Penanggung Jawab Acara SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah HRS menjadi tersangka pihaknya akan menjemput paksa HRS sesuai aturan undang-undang. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan. Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Penjara 6 Tahun

Seperti diberitakan, kasus acara pernikahan putri HRS di Petamburan statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Tercatat ada 20 saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Termasuk Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Kemudian panitia acara dan RW setempat.

News Update