Belum Ada Konfirmasi, Penyidik Masih Tunggu Kehadiran HRS di Polda Metro Jaya

Selasa 01 Des 2020, 15:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencanannya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Selasa (1/12/2020) namun pihak HRS belum nampak hadir.

Meski demikian penyidik masih tetap menunggu kedatangan HRS di Polda Metro Jaya bersama manantunya Muhammad Hanif Alatas serta bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hingga Selasa siang Pukul 13.00 WIB, belum ada pemberitahuan dari pihak HRS, apakah yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik atau berhalangan.

"Sampai siang ini, belum ada pemberitahuan dari pihak HRS atau pengacaranya kepada kami. Jadi penyidik akan tetap menunggu sampai hari ini," kata Tubagus, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: HRS Belum Tampak Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Tubagus berharap, HRS untuk bisa hadir diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada (14/11/2020) lalu.

"Jika tidak hadir, sesuai aturan tentunya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya. Namun kami masih tetap menunggu, karena sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya," ucap Tubagus.

Tubagus menuturkan, surat panggilan untuk HRS sudah disampaikan secara langsung dan diterima pihak keluarga. "Yang pasti surat panggilan untuk yang bersangkutan benar-benar sudah sampai. Nanti kita lihat datang atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, HRS dipanggil penyidik tertuang dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, pada Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Polda Akan Periksa Tiga Saksi Terkait Acara Pernikahan Putri HRS

Dalam surat panggilan itu, HRS diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

HRS juga diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (ilham/tha)

News Update