JAKARTA - Polda Metro Jaya besok akan memeriksa tiga saksi terkait acara kerumunan pernikahan putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain memeriksa HRS dan menantunya Muhammad Hanif Alatas. Penyidik juga memeriksa bagian biro hukum, FPI, AY.
"Jadwal besok ada tiga yang kita panggil untuk diperiksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Ketua Komisi III: Pemanggilan Habib Rizieq Agar Tidak Terjadi Fitnah
Yusri berharap ketiga saksi yang dipanggil agar bisa hadir sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.
"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini yang kita panggil nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia harus taat terhadap hukum," ucap Yusri.
Sebelumnya, lenyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di rumahnya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Habib Rizieq Shihab Memenuhi Panggilan Polisi
HRS akan diperiksa bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas sebagai saksi terkait acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, HRS dipanggil ke Unit V Subdit Kamneg, pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul:10.00 WIB.
"HRS dipanggil Hari Selasa 1 Desember 2020 untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan diserahkan kepada pihak keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020).