JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang sejumlah tempat usaha pariwisata menggelar perayaan pergantian tahun baru 2021. Mengingat, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan juga adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021.
Surat itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020. Dalam suratnya itu, Gumilar menyebut, tempat usaha pariwisata yang diizinkan buka diminta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulisnya.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, RLC: Masyarakat Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Kemudian, Satgas Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta mengawasi, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjungnya untuk taat protokol kesehatan 3M di antaranya, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka Disparekraf DKI bakal memberikan sanksi tegas kepala pelaku usaha pariwisata. Penutupan sementara hingga denda pun bakal diberikan kepada pelanggar. (deny/tha)