ADVERTISEMENT

Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Larang Perayaan Tahun Baru

Rabu, 16 Desember 2020 14:31 WIB

Share
Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Larang Perayaan Tahun Baru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu membuat larangan perayaan tahun baru, sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021.

“Kami melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata, baik hotel maupun restoran di Kepulauan Seribu, agar tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” kata Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Polda Tegaskan Tidak Akan Memberikan Izin Perayaan Tahun Baru

Puji menjelaskan, dengan adanya larangan tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan secara langsung ke tempat-tempat usaha pariwisata, demi memastikan tidak adanya pelanggaran,” tambah Puji. (Yono/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT