JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu membuat larangan perayaan tahun baru, sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021.
“Kami melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata, baik hotel maupun restoran di Kepulauan Seribu, agar tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” kata Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Polda Tegaskan Tidak Akan Memberikan Izin Perayaan Tahun Baru
Puji menjelaskan, dengan adanya larangan tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan secara langsung ke tempat-tempat usaha pariwisata, demi memastikan tidak adanya pelanggaran,” tambah Puji. (Yono/tha)