Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi. (Yono)

Jakarta

Setelah Ditutup Karena Langgar Prokes, Cafe & Resto Urban Place Kembali Beroperasi

Kamis 03 Des 2020, 08:45 WIB

JAKARTA –  Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi.

Pada Sabtu (28/11/2020), cafe tersebut ditutup  paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19

Dari pantauan Poskota, hari ini Rabu (2/12/2020) 19.00 WIB, café tersebut kembali beroperasi, namun pengunjung masih terlihat sepi.

Di depan pintu masuk, terlihat ada kran air untuk cuci tangan dan sabun cair dan petugas keamanan juga mengukur suhu tubuh tiap pengunjung yang datang.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kafe dan Restoran di Kelapa Gading Ditutup

"Sudah buka dari malam Selasa, tapi memang masih sepi pengunjung. Biasanya rame itu kalau hari Sabtu atau Minggu," kata petugas keamanan yang berjaga depan pintu.

Petugas keamanan tidak memberikan izin untuk masuk ke dalam untuk melihat suasana ataupun melihat-lihat penerapan Prokes pasca ditutup. "Maaf kalau tidak ada izin gak bisa masuk," katanya.

Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid memastikan jajarannya selalu melakukan pengawasan rutin bagi restoran atau kafe yang sudah ditutup sementara karena kedapatan melanggar Prokes yang sudah kembali beroprasi normal.

"Satpol PP Jakarta Utara melakukan pengawasan rutin. Bila melanggar lagi akan di berikan sanksi administrasi denda," tegas Yuma sapaan akrabnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Masjid Al Jihad Kelapa Gading Disemprot Disinfektan

Sebelumnya, Cafe & Resto Urban Place ditutup sementara(1X24 jam) karena setidaknya kedapatan melakukan 2 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pelanggaran pertama, melayani pengunjung makan ditempat melebihi ketetapan PSBB Transisi yaitu melewati pukul 21.00 WIB.

Seperti diketahui selama PSBB Transisi, kafe dan restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dari pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan, take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.

Kemudian, pelanggaran yang kedua, Cafe & Resto Urban Place tidak melaksanakan prokes pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: PSBB Transisi, Resto di Kelapa Gading Mulai Layani Makan di Tempat

"Demi keselamatan warga dari kemungkinan terpapar Covid 19, pemberian Sanksi Administrasi pembubaran dan tutup 1X24 Jam," kata Yuma sapaan akrabnya, Minggu (29/11/2020) kemarin.

Yuma menyampaikan, adapun sanksi penutupan tersebut merunut pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dikatakan, saat dilakukan penindakan pengelola Cafe & Resto Urban Place mengakui pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP.

"Managemen kooperatif dan berjanji selanjutnya akan taat ketentuan," ujar Yuma.

Baca juga: Camat Meninggal karena Corona, Kantor Kecamatan Kelapa Gading Ditutup dan Pegawai Swab Test Massal

Yuma menegaskan, satuan yang dikepalainya akan terus menguatkan komitmen untuk menegakan Pergub nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi. (yono/tri)

Tags:
Setelah DitutupKarena Langgar ProkesCafe & Resto Urban PlaceKembali BeroperasiCafe & Resto Urban Place Kembali Beroperasi

Reporter

Administrator

Editor