JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN Komjen Purn. Gories Mere dan Pemimpin Redaksi Televisi Swasta, Karni Ilyas, terkait dugaan korupsi aset tanah Negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.
“Ya kasus itu yang menangani Kejati NTT,” kata Hari dikonfirmasi Poskota Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Bertemu Bamsoet KPK Minta Masukan Meminimalisir Korupsi di Dunia Usaha
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya bakal melakukan penjadwalan pemeriksaan.
"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Abdul Hakim kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara sebesar Rp3 triliun tengah diusut oleh pihak Kejati NTT.
Baca juga: Terlibat Adu Jotos, Anak Karni Ilyas Memilih Damai
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Abdul Hakim mengatakan, surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi. Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.
"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.
Baca juga: Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa Oleh Oknum Anggota DPR Aceh
Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu. (adji/tha)