JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapat daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Azmi mengatakan, hal ini bisa menjadi polemik karenanya pemerintah seharusnya diminta bertindak cepat secara adil. Ini pandangan hukum Azmi Syahputra atas peristiwa dan fakta penguasaan lahan ini.
"Ya, ini jelas kesalahan pemerintah karena membiarkan berlarut-larut. Ini menunjukkan belum konsistennya penerapan hukum tanah di Indonesia oleh pemerintah. Padahal ini adalah kewajiban hukum pemerintah seharusnya bertindak dan berbuat sesuatu yang nyata sebagaimana amanat undang-undang pertanahan," katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: PTPN Somasi Pesantren Habib Rizieq Terkait Sengketa Tanah, Komisi II DPR Beri Tanggapan
Penyebabnya, papar Azmi, karena sudah diketahui secara umum pemerintah masa lalu. Biasanya memberikan kemudahan bila yang minta hak atas tanah misalnya dari elit-elit tertentu, pengusaha tertentu, pejabat dan bos-bos besar tertentu dan ini dibiarkan puluhan tahun tanpa pengawasan lebih lanjut oleh pemegang pemerintahan selanjutnya.
"Sehingga muncul para penggarap yang merasa seolah olah merekalah pemilik hak garap itu. Dan biasanya, dalam praktiknya ditambah dengan oknum pemerintahan desa yang mengeluarkan surat garap atau sejenis surat keterangan tanah bagi warga. Inilah yang jadi sumber tidak tertibnya hukum pertanahanan," ucapnya.
Maka kini di era terbuka dan pembiaran hak tanah yang sejak lama tersebut terkuak dan jadi masalah yang pelik tentunya. Masalah ini juga cermin dan abainya rasa ketidakadilannya, kesannya ketimpangan perlakuan terbuka lebar, ketika ribuan hektar dikuasai group bisnis besar tertentu kesannya masih menelusuri.
"Nah giliran rakyat hanya tanami sedikit untuk hidup atau untuk kegiatan sosial reaksinya cepat banget. Ini harus jadi catatan dan harus menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskan secara adil," katanya.
Baca juga: Tanahnya Dieksekusi, Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum ke PN Jakarta Selatan
Azmi menegaskan, adil itu kan di antaranya bermakna adanya persamaan perlakuan. "Ini yang diharapkan rakyat, ada tindakan konkrit pemerintah terhadap siapapun untuk kemudian didudukan posisi keberhakannya. Jadi proses yang sama dan perlakuan yang sama guna mengatasi masalah penguasaan hak tanah ini," ucapnya.
Solusinya ya harus pemerintah yang selesaikan, bentuk tim khusus untuk ini. Ini tentunya harus disisir detail dan teliti, selain itu hukum tanah kan asasnya pemisahan horisontal, jadi bangunan atau tanaman yang ada diatas tanah itu bisa dimintakan ganti ruginya.