Tanahnya Dieksekusi, Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum ke PN Jakarta Selatan

Rabu 16 Des 2020, 15:07 WIB
Praktisi hukum C Suhadi. (ist)

Praktisi hukum C Suhadi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jaksel H Muhammad Yusuf Arsyad, meminta perlindungan hukum kepada PN Jakarta Selatan.  

Upaya tersebut, M Yusuf Arsyad tempuh lantaran, tanah miliknya dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.

Melalui Kuasa Hukumnya C Suhadi, M Yusuf Arsyad meminta hak dalam bentuk pengembalian keadaan ke kondisi awal (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand) atau menyatakan putusan tersebut di atas, tidak merujuk kepada obyek sengketa milik M Yusuf Arsyad.

Menurut Suhadi, tanah milik Yusuf Arsyad terletak di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT 004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. 

Baca juga: Rencana Eksekusi Lahan JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran Mendapat Perlawanan Warga

Sementara gugatan yang berujung eksekusi terhadap tanah milik Yusuf Arsyad tersebut diperoleh dari Alm. Lie Ban Moy yang terletak di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan Girik Leter C No 790 Persil 37.

"Data yang ada lokasi yang dimiliki klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di jl Kebayoran Lama No 119 RT 04/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi menunjukkan catatan buku Kelurahan Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing. 

“Itu artinya obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.

Baca juga: Meski Mendapat Penolakan Warga, Eksekusi Lahan di Tangerang Tetap Dilakukan

 Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kec Kebayoran Lama Jaksel. 

Berita Terkait
News Update