Bamsoet: MPR RI Miliki Kewenangan Mengubah dan Menetapkan UUD NRI 1945

Senin 09 Nov 2020, 09:55 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketum PKPI Diaz Hendropriyono. (ist)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketum PKPI Diaz Hendropriyono. (ist)

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memenuhi undangan putera tokoh legendaris intelejen Indonesia Hendropriyono, sekaligus Ketua Umum Partai PKPI Diaz Hendropriyono untuk nge-vlog di acara podcast "MasBos".

Diaz Hendropriyono, selain dikenal sebagai tokoh muda pemimpin partai politik, juga dikenal sebagai salah satu Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Dalam podcast tersebut, Bamsoet menjelaskan tugas, fungsi, dan kedudukan MPR RI pasca amandeman ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1-11 Agustus 2002.

Baca juga: Bamsoet: Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Turki Terus Ditingkatkan

"Walau Tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara pasca amandeman ke-4 UUD NRI 1945, namun MPR RI tetap menjadi lembaga negara dengan kewenangan tertinggi. Mengingat UUD NRI 1945 adalah produk hukum tertinggi, maka MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, berarti memiliki kewenangan tertinggi diantara lembaga negara lainnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sesuai UU. No.17 Tahun 2014, sebagaimana diubah oleh UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), MPR RI memiliki lima tugas tugas.

Pertama, memasyarakatkan ketetapan MPR RI. Kedua, memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika atau yang selama ini dikenal dengan Empat Pilar MPR RI.

Baca juga: Bamsoet Mengimbau Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik Ajukan Kompensasi

Ketiga, mengkaji sistem ketatanegaraan UUD NRI 1945 serta pelaksanaannya. Keempat, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945.

"Masyarakat selama ini lebih akrab dengan Pemasyarakatan atau Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Kemunculan Empat Pilar MPR RI memiliki sejarah yang cukup panjang. Bermula dari euforia reformasi yang telah merubah berbagai nilai dan praktek sistem ketatanegaraan berbangsa dan bernegara,” jelas Bamsoet.

Hal ini, lanjutnya, mengakibatkan TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicabut.

Berita Terkait
News Update