DEPOK - Bagi warga Depok yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok masih memperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak 2020 hanya dengan menunjukkan E-KTP.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, jika ada warga Depok yang tidak masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya cukup menunjukan KTP elektronik di TPS sesuai domisili.
"Khusus bagi mencoblos menggunakan KTP ada pembagian waktu yang sudah ditentukan mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB, " ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (5/11) siang.
Baca juga: Belum Terdaftar di DPS Pilkada, Segera Lapor ke PPS dan PPK
Nana menyebutkan, jika datang sebelum atau sesudah jam tersebut petugas TPS tidak akan memberi izin mencoblos.
"Jika datang tidak sesuai tepat waktu maka tidak bisa. Jadi ketentuan itu masih diberlakukan. Sekiranya warga Depok masih ada yang belum tersisir atau belum masuk ke DPT tidak perlu khawatir, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya nanti di hari H,” paparnya.
Namun hingga saat ini lanjut Nana, pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait tidak ada warga yang belum masuk DPT.
“Karena kami optimistis, proses menjadi DPT kan enggak ujug-ujug. Dari mulai coklit hingga muncul DPS ada uji public juga, semua kami undang hingga ditetapkan DPT. Jadi kami sangat yakin DPT yang kami hasilkan sangat berkualitas,” terangnya.
Baca juga: Jumlah DPS Kota Depok Capai 1.157.560 Jiwa
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Depok pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
Rapat pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Depok tahun 2020 ini. Adapun DPT untuk pilkada, Rabu 9 Desember 2020 nanti sebanyak 1.229.362.