Masuk Jalan Tol, Pemotor Luka Berat Diserempet Mobil

Kamis 05 Nov 2020, 15:34 WIB
Pepen, warga Tanjung Baru Merbau Mataram, Lampung Selatan, dirawat di RS Sari Asih setelah kecelakaan di tol. (ist)

Pepen, warga Tanjung Baru Merbau Mataram, Lampung Selatan, dirawat di RS Sari Asih setelah kecelakaan di tol. (ist)

SERANG - Pengendara sepeda motor asal Dusun Tanjung Rame, Tanjung Baru Merbau Mataram Lampung Selatan, Pepen Afendi, 50, terbaring di Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang, setelah mengalami kecelakaam di dalam Tol Tangerang - Merak, KM 76 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Pranoto membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di dalam Tol Tangerang - Merak.

"Betul pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor masuk ke Tol, kemudian mengalami kecelakaan di KM 76," kata Dirlantas kepada Poskota, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Pemotor Masuk Jalan Tol di Bekasi, Ini Sanksinya

Menurut Rudi, pemotor asal Lampung Selatan itu masuk melalui pintu Tol Merak. Kemudian terserempet mobil yang tidak diketahui identitasnya di KM 76. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah, dan langsung dibawa oleh petugas medis PT Astra Infra Tol ke rumah sakit.

"Dari CCTV di gate intrancce Merak, pemotor ini masuk tol pukul 09.37 WIB. Saat tiba di TKP tersenggol mobil yang tidak diketahui identitasnya. Mobil tersebut meninggalkan korban," ujar Dirlantas didampingi Kasie Laka lantas Kompol Dodid Prastowo.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pepen Afendi, pria paruh baya itu tidak mengetahui jika Tol tidak boleh di masuki kendaraan roda dua. "Dia bingung, kemudian masuk tol," ungkapnya.

Baca juga: Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali, Alami Luka Berat dan Alphard-nya Rusak Parah

Rudi menegaskan pengendara sepeda motor dilarang memasuki jalan tol di seluruh Indonesia. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi mengimbau kepada masyarakat jika tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Pemotor maupun pejalan kaki tidak boleh melintas di jalan tol, karena dapat membahayakan.

Berita Terkait
News Update