Libatkan Berbagai Pihak, Pemkot Tangsel akan Gelar Rapat UMK 2021

Selasa 03 Nov 2020, 12:00 WIB
ilustrasi

ilustrasi

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan masih belum mengambil keputusan terkait upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukamta mengatakan, saat ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Rapat tersebut dipersiapkan guna menyikapi surat Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim mengenai upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Banten.

Baca juga: Kenaikan UMP di Tengah Pandemi

"Jadi memang kita janjinya hasil keputusan rapat pertama itu menunggu keputusan UMP Provinsi," ujar Sukamta saat dihubungi media, Selasa (3/11/2020). 

Sukamta mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya akan melibatkan berbagai pihak seperti asosiasi, serikat pekerja, hingga akademisi dari perguruan tinggi.

Hal tersebut dilakukan agar keputusan terkait UMK dapat diterima semua pihak. 

Baca juga: Anies Jelaskan Alasan Menetapkan UMP DKI 2021 Sebesar Rp4,4 Juta

"Ya seperti biasanya kita melibatkan berbagai pihak dan kita bentuknya tim. Ada dari APINDO, Serikat Pekerja, dan dewan pakar pengupahan yang kebanyakan kita ambil dari perguruan tinggi," jelasnya. 

Sukamta menambahkan bahwa UMK Tangerang Selatan tidak berbeda jauh dengan wilayah sekitar seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. 

"Kita melihat tetangga sebelah, artinya kabupaten/Kota bagaimana. Soalnya kan UMK kita ini kan kebanyakan hampir sama  dengan kota Tangerang," jelasnya. 

Berita Terkait
News Update