Jubir Istana: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

Selasa 03 Nov 2020, 09:52 WIB
Presiden Jokowi. (ist)

Presiden Jokowi. (ist)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Baleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Alhamdulillah, Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada Tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta," terang Juru Bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Fadjroel menjelaskan UU Cipata Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia. 

Baca juga: KSPI Pastikan Puluhan Ribu Buruh Geruduk Istana dan MK Besok

UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Baca juga: Fraksi NasDem Ikut Dorong Penggantian UU Mahkamah Konstitusi

Kontra UU Cipta Kerja ini masih terus berlangsung, khususnya dari kalangan buruh, setelah DPR bersama pemerintahan menyepakati Omnibus Law, dan kini Presiden mengarahkannya. (johara/ys)

Berita Terkait
News Update