JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Dr M M Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalankan kewajiban konstitusi dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.
"Ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," terang Fadjroel dalam keterangannya yang diterima Kamis (08/07/2021).
"Pemerintah sebagai upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman sangat berbahaya dari penyebaran Covid-19," jelasnya.
Kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.
Prinsip dasar PPKM Darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan karena saat ini cara paling utama mencegah penyebaran adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu (1) memakai masker dengan benar; (2) mencuci tangan dengan sabun; (3) menjaga jarak; (4) menjauhi kerumunan, dan; (5) mengurangi mobilitas.
Selain itu, menurut dia, PPKM Darurat, upaya penyelamatan rakyat dari bahaya Covid 19 adalah program vaksinasi. Presiden Joko Widodo telah berhasil melakukan diplomasi bilateral dan multilateral dalam pengadaan vaksin. Saat ini, per Juni 2021, Indonesia telah memiliki 93.728.400 dosis vaksin dan 45 juta orang telah divaksin.
Fadjroel menyampaikan tiga strategi yang dijalankan Pemerintah sejak mewabahnya Covid-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi khususnya UMKM. Untuk melaksanakannya, Pemerintah menganggarkan Rp695,2 Triliun (2020) dan Rp699,43 Triliun (2021).
"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa anggaran kesehatan di masa PPKM Darurat senilai Rp193,93 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun, yang juga sudah naik dari alokasi awal Rp 172 triliun," terang Fadjroel.
Penambahan anggaran itu antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230 ribuan pasien Covid-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD).
Tambahan anggaran tersebut juga termasuk pengadaan 53,9 juta dosis Vaksin Covid-19, membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta penduduk, dan insentif perpajakan sektor kesehatan.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id) sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial bulan Juli-Agustus 2021 dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedangkan alokasi Semester I Rp11,9 Triliun, total anggaran Rp18 Triliun.