Akun Twiter @kabar_FPI Berkicau: Polisi Datangi Rumah HRS Berikan Surat Panggilan

Sabtu 28 Nov 2020, 23:57 WIB

Tubagus menjelaskan, pihaknya akan menyusun rencana penyidikan berdasarkan alat bukti. "Apa saja yang dikerjakan rencana penyidikan itu, mendasari pada alat bukti (yang sudah ditemukan)," tukasnya.

Alat bukti tersebut, sambung Tubagus terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk. Surat dokumen dan alat bukti lainnya.

"Jadi seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda, pihak-pihak yang terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Buntut Pernikahan Putri HRS, Lurah, Camat dan Kepala Dinas Ikut Terancam Dicopot

"Jadi semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu dua orang. Siapa saja yang terkait akan kita panggil kapasitas sebagai saksi. Tetapi kalau untuk tersangka kita akan lakukan dulu gelar perkara, setelah adanya alat bukti tadi," sambungnya.

Dikatakan, pihaknya masih menyusun rencana penjadwalan pemanggilan pihak terkait dengan memberikan waktu kepada para saksi untuk diperiksa. 

"Nanti kita atur jadwalnya sedemikian rupa, karena harus memberikan waktu orang yang harus dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim sekarang harus datang. Kita akan memberikan waktu yang cukup bagi seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi," ucapnya.

Baca juga: Selain Ulama Banten, Walikota Serang Juga Menolak Dakwah HRS

Pemeriksaan saksi nantinya, kata Tubagus akan berjalan dinamis, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan keterangan saksi yang lain. "Kemudian keterangan saksi tadi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan lainnya semuanya dirangkai untuk menemukan tersangka," jelasnya. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update