Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara. (Yono)

Kriminal

Selain Pasutri Mucikari, Polisi Masih Kejar 2 Tersangka Lain

Jumat 27 Nov 2020, 15:45 WIB

JAKARTA – Selain Pasutri mucikari CA (25) dan AR (26) polisi masih mengejar dua orang lain berinisial YR dan DS, yang jadi teman bisnis esek-esek.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menerangkan awalnya pada tanggal 24 Nopember, YR menghubungi CA untuk memesan perempuan dari kalangan artis atau selebgram yang bisa melayani rekannya berhubungan intim bertiga (threesome).

"Kemudian tersangka (CA) dalam hal ini menyanggupi. Kemudian langsung meminta pada suaminya (AR) mencari pesanan saudari YR," kata Djarwoko, di Mapolresta Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Setelah itu lanjut Djarwoko,  AR menghubungi DS yang kemudian mengirimkan 4 foto perempuan dari kalangan publik figur yang bisa diajak berhubungan intim bertiga (threesome).

Baca juga: Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi

"Dan oleh tersangka AR, foto-foto tersebut langsung diteruskan ke istrinya tersangka CA. Dan oleh CA, foto tersebut langsung dikirimkan kepada saudari YR untuk ditunjukkan kepada laki-laki yang akan membokingnya," sambungnya.

Setelah foto-foto yang dikirimkan ke YR kemudian dilihat oleh pria hidung belang tersebut, dipilihlah artis sekaligus Selebgram ST dan MA dan disepakati tarif Rp 30 juta sekali kencan pada 24 Nopember di hotel kawasan Danau Sunter, pukul 18.00 WIB.

Menurut Djarwoko, ST merupakan Selebgram dan bintang iklan. Sedang MA pernah memerankan film sebagai pemeran utama.

Setelah mendapatkan info dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bergegas mendatangi hotel tersebut, dan setelah melakukan pengamatan sekira pukul 22.25 WIB,diciduklah pasutri mucikari AR dan CA di lobi hotel.

Baca juga: Praktek Prostitusi, Pasangan Mucikari Ini Naungi 4 Artis

Berdasarkan keterangan mucikari tersebut Polisi merangsek naik ke lantai 6 dan menggedor pintu kamar nomor 613. Didapatilah ST dan MA sedang memuaskan pria hidung belang.

Dari penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 4 orang yang terdiri dari 2 mucikari 2 artis atau selebgram.

Polisi juga mengamankan barang bukti empat unit handphone berbagai merek, satu dompet berwarna hitam, satu unit mobil, dua bungkus kondom dan sejumlah uang sebesar 20 juta.

Saat ini kedua mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,  sedangkan YR dan DS masih dalam pengejaran.

Baca juga: Begini Penampakan Artis ST dan MA, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Sementara artis sekaligus selebgram ST, MA dan pria hidung belang yang tidak disebutkan namanya, statusnya masih sebagai saksi.

Untuk para tersangka polisi mengenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007, Subsider Pasal 296 KUH Pidana Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (yono/tri)

Tags:
Selain Pasutri Mucikaripolisi masih kejar2 Tersangka Lainbisnis esek-esekProstitusi online

Reporter

Administrator

Editor