JAKARTA – Setelah sebelumnya meraih penghargaan tertinggi dari ISSA (International Social Security Association) pada 2019 yang lalu, kini BPJAMSOSTEK kembali dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.
Penghargaan ini dianugerahi kepada BPJAMSOSTEK atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.
Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu (25/11).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Sosialisasikan Relaksasi Iuran Kepada Perusahaan Binaan
Menurut Krishna, program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Dijelaskan oleh Krishna bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.
Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kembali Gelar Penghargaan Paritrana Awards 2020
Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.
“Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.
Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.
Baca juga: Bayar Iuran 1 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat 100 Persen
Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan.
Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.
Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional).
Baca juga: Bayar Iuran 1 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat 100 Persen
Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.
Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Salemba M. Izaddin mengatakan program JKK RW sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh peserta.
Baca juga: Menkop Teten Berharap 65 Juta UMKM Dilindungi BPJAMSOSTEK
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJamsostek, agar pekerja mendapat perlindungan dan terjamin saat mengalami kecelakaan kerja.
"Beban perusahaan juga berkurang, karena seluruh biaya perawatan peserta hingga sembuh ditanggung BPjamsostek," ujar Izan.(tri)