Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. (ist)

Nasional

Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Selasa 24 Nov 2020, 12:55 WIB

JAKARTA – Pemerintah daerah diberi kesempatan  mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

 

"Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca juga: Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Kementerian PANRB, lanjutnya,  akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perpres Nomor 98/2020 Turun, 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK

Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Dia menjelaskan hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.

Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (johara/tri)

Tags:
Usulan Formasi Guru PPPKdiperpanjangHingga 31 Desember 2020Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Reporter

Administrator

Editor