Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa. (toga)

Kriminal

Dua Kakek Simpan Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Diringkus Polisi

Selasa 24 Nov 2020, 20:13 WIB

TANGSEL - Polsek Pondok Aren meringkus dua pria paruh baya yakni SS (60) dan SMN (71) yang menyimpan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 8 ribu lembar.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi yang didapat terkait penyimpanan uang palsu dalam jumlah besar.

Dari informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati uang palsu sebanyak Rp.800 juta di rumah SS di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gentayangan di Jaktim, Pedagang Kecil Mulai Khawatir

Dari tersangka SS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan tersangka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari pelaku lain berinisial SMN, yang tinggal di kawasan Kunciran, Kota Tangerang.

"Di rumah SMN, pelaku mengakui bahwa pasokan uang palsu di rumah SS, dari dirinya," kata Sativa, Selasa (24/11/2020).

Sativa menuturkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan juga tengah memburu indikasi jaringan lainnya berinisial J, yang diduga merupakan pemasok uang palsu.

"Kita masih melakukan pengembangan dan masih memburu satu pelaku lain berinisial J. Kalau kaitannya untuk Pilkada, belum ada unsur ke situ," jelasnya.

Baca juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu Disuplai Pria yang Dikenalnya di Facebook

Sementara, SMN mengaku membeli uang palsu tersebut dari seorang yang baru dikenalnya dengan harga Rp.50 juta.

"Dapat dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli Rp.50 juta dengan uang asli dan saya mendapat 8 ribu lembar. Itu buat saya membayar utang," jelas SMN.

Keduanya disangkakan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar. (toga/tha)

Tags:
dua-kakek-simpan-uang-palsu-senilai-rp800-jutaDiringkus Polisiuang palsu

Reporter

Administrator

Editor