SPBU Pertamina. (ist)

Nasional

YLKI: Pertamina Tak Boleh Hapus Premium, itu Wewenang Pemerintah

Senin 23 Nov 2020, 10:13 WIB

JAKARTA - Isu  PT Pertamina (Persero) untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium membuat publik bingung.

Disatu sisi pemerintah mengatakan premium tidak dihapus, namun kenyataannya di Pompa pengisian BBM Premium di SPBU di Jakarta sudah sulit ditemukan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, bahwa Pertamaina tidak berhak menghapus Premium.

"Saya kira sepanjang pemerintah belum menghapus atau menghingkan Premium tidakan akan hilang. Karena itukan kebijakan dari pemerintah," kata YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Program Langit Biru, di SPBU Pertamina Jakarta Pusat Dan Jakarta Utara Pasang Harga Khusus

Tulus mengatakan, Premiun merupakan penugasan pemerintah kepada Pertamina, sehingga pihak Pertamina tidak punya wewenang untuk  menghapusnya.

"Karena menghapus Premium bukan menjadi kopetensi dari Pertamina," ucapnya.

Meski begitu, lanjutnya, jika pemerintah ingin menghapus BBM Premium itu  merupakan wewenangnya.

"Soal penghapusan BBM Premium regulasinya ada pada pemerintah. Premium itu adalah pengusan pemerintah ke Pertamina. Sama hal dengan kasus gas Elpiji 3 kg" paparnya.

Baca juga: Pertamina Hapus Premium dari Peredaran, Begini Tanggapan DPR

Tulus pun meyakini, bahwa BBM Premium masih ada di berbagai SPBU, termasuk di eceran di kota Jakarta.

Sebelumnya, dikabarkan mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) dikabarkan tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali.

Kabar ini datang dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) hanya mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah menciptakan udara yang bersih dan sehat.

Baca juga: PLN - Pertamina akan Bentuk Indonesia Energy and Electricity Institute

Salah satunya dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, dalam Program Langit Biru.

"Kebijakan penyaluran premium merupakan kewenangan pemerintah," kata Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 November 2020 lalu. (rizal/tri)

Tags:
ylkiPertamina Tak Boleh Hapus Premium,itu Wewenang PemerintahPertamina Tak Boleh Hapus Premium, itu Wewenang Pemerintah

Reporter

Administrator

Editor