YLKI: Pertamina Tak Boleh Hapus Premium, itu Wewenang Pemerintah
Senin, 23 November 2020 10:13 WIB
Share
SPBU Pertamina. (ist)

JAKARTA - Isu  PT Pertamina (Persero) untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium membuat publik bingung.

Disatu sisi pemerintah mengatakan premium tidak dihapus, namun kenyataannya di Pompa pengisian BBM Premium di SPBU di Jakarta sudah sulit ditemukan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, bahwa Pertamaina tidak berhak menghapus Premium.

"Saya kira sepanjang pemerintah belum menghapus atau menghingkan Premium tidakan akan hilang. Karena itukan kebijakan dari pemerintah," kata YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Program Langit Biru, di SPBU Pertamina Jakarta Pusat Dan Jakarta Utara Pasang Harga Khusus

Tulus mengatakan, Premiun merupakan penugasan pemerintah kepada Pertamina, sehingga pihak Pertamina tidak punya wewenang untuk  menghapusnya.

"Karena menghapus Premium bukan menjadi kopetensi dari Pertamina," ucapnya.

Meski begitu, lanjutnya, jika pemerintah ingin menghapus BBM Premium itu  merupakan wewenangnya.

"Soal penghapusan BBM Premium regulasinya ada pada pemerintah. Premium itu adalah pengusan pemerintah ke Pertamina. Sama hal dengan kasus gas Elpiji 3 kg" paparnya.

Baca juga: Pertamina Hapus Premium dari Peredaran, Begini Tanggapan DPR

Halaman
1 2