JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan Pertamina telah melanggar penugasan dari Pemerintah, bila BUMN migas ini melakukan penghapusan premium.
Menurutnya, Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semena-mena. Karena penghapusan jenis BBM yang merupakan penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah.
Ini sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Karena soal ini adalah kewenangan Pemerintah.
Baca juga: Wacana Pertamina Hapus Premium dan Pertalie, DPR : Potensi Picu Gejolak
Jadi menurutnya, selama Pemerintah belum mencabut atau menghapus bbm jenis premium, maka Pertamina tidak bisa secara sepihak menghapus produk BBM dari peredaran di masyarakat.
"Pertamina tetap berkewajiban menyediakan bbm penugasan ini untuk masyarakat. Edukasi boleh dilakukan, namun Pertamina tidak boleh menghapuskan penjualan Premium di daerah/kota tersebut," katanya saaat dihubungi, Minggu (15/11/2020) malam.
Ia mengatakan, PKS menolak program-program Pemerintah yang hanya akan memberatkan rakyat yang tengah menderita, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Ketika harga BBM dunia anjlok, Pertamina tidak menurunkan harga BBM domestik. Namun sekarang, dengan rencana penghapusan premium, berarti Pertamina akan menghilangkan BBM murah, yang berarti secara langsung membuat masyarakat merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi mereka. Bagi masyarakat ini tentu tidak fair," katanya.
Baca juga: Wacana Pertamina Hapus Premium Solar dan Pertalite Bikin Gaduh
Karenanya, Pertamina harus berhati-hati dalam mengimplementasikan program BBM bersih ini.
"Karena bagi masyarkat, ketika premium dan pertalite dicabut, maka yang tersisa adalah pertamax. Itu artinya adalah kenaikan harga BBM bagi kebutuhan harian mereka," katanya. (rizal/tha)