Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin. (ist)

Jakarta

Terkait Pernikahan Putri Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang juga Dicopot

Senin 23 Nov 2020, 14:16 WIB

JAKARTA - Usai menikahkan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, dibebastugaskan.

Sukana pun dimutasi Menteri Agama Fachrul Razi sebagai penghulu biasa di wilayah Jakarta Pusat

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Baca juga: 36 Orang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Habib Rizieq

Seperti diketahui, Habib Rizieq menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab bersama Irfan Alaydrus pada 14 November 2020. Pernikahan tersebut kemudian menimbulkan kerumunan massa yang ingin menyaksikan kegiatan tersebut.

Terkait mutasi terhadap Sukana, Kamaruddin menerangkan, keputusan itu sesuai komitmen Kemenag dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.

Baca juga: Sah! Putri Habib Rizieq Resmi Nikah, Disaksikan Lautan Manusia

Kamaruddin melanjutkan, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, Jakpus, 14 November 2020.

"Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid," terang Kamaruddin.

Kepala Kankemenag Jombang juga Dimutasi

Sebelumnya, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Acara HRS, Pasangan Pengantin Mangkir dari Penyidik

Lebih lanjut Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin. (johara/ys)

Tags:
Pernikahan Putri RizieqHabib RizieqMuhammad Rizieq ShihabRizieq SyihabRizieq ShihabHabib Rizieq ShihabKepala KUA Tanah Abang DicopotKUA Tanah AbangJakarta PusatTanah AbangPetamburan

Reporter

Administrator

Editor