ADVERTISEMENT

36 Orang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Habib Rizieq

Minggu, 15 November 2020 15:45 WIB

Share
36 Orang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Habib Rizieq

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, mengungkapkan menerjunkan sebanyak 200 anak buahnya untuk mengawasi dan mengedukasi massa yang hadir pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Maulid Nabi digelar di Petamburan, Tanah Abang, Tanah Abang, Sabtu (14/11/2020) kemarin.

"200 personel Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan edukasi protokol kesehatan Covid-19 dalam peringatan maulid," jelasnya, saat dihubungi Minggu (15/11/2020).

Arifin juga mengatakan, dari panitia penyelenggara acara tersebut juga acapkali mengingatkan tentang protokol kesehatan Covid-19 kepada simpatisan dan tamu undangan yang hadir.

"Dari panitia dalam sambutan berulang-ulang selalu mengingatkan kepada semua jemaah untuk menaati protokol kesehatan Covid untuk pakai masker, tidak bersalaman dan mencuci tangan," jelasnya.

Baca juga: Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta atas Pernikahan Najwa Shihab, Wagub DKI Bersyukur

Dirinya menyebut, telah melakukan pendisiplinan terhadap orang yang hadir pada acara tersebut yang didapati tidak menggunakan masker.

"Kita juga melakukan pendisiplinan terhadap yang kedapatan tidak pakai masker," katanya.

Dikatakan, hasil dari pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) kemarin, terkait dengan penggunaan masker sanksi denda dari pelanggar sebesar Rp1.450.000.

Baca juga: Satpol PP Kantongi Uang Denda Rp1,4 Juta dari 17 Pelanggar Prokes di Pernikahan Anak Habib Rizieq

Arifin melanjutkan, adapun sanksi tersebut didapat dari 17 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sedangkan, untuk pelanggar penggunaan masker yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 19 orang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT