ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta atas Pernikahan Najwa Shihab, Wagub DKI Bersyukur

Minggu, 15 November 2020 14:15 WIB

Share
Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta atas Pernikahan Najwa Shihab, Wagub DKI Bersyukur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan telah menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dengan acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) kemarin, dan dihadiri puluhan ribu tamu undangan serta massa simpatisan FPI.

Pria yang akrab disapa Ariza itu, berterima kasih Imam besar FPI tersebut beserta keluarganya memahami dan menerima atas sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI melalui Satpol PP. Dikatakan, denda Rp50 juta pun langsung dibayarkan oleh HRS.

"Alhamdulillah dari keluarga Babib Rizieq memahami mengerti menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp50 juta," kata Ariza, saat dihubungi Poskota.co.id, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Sah! Putri Habib Rizieq Resmi Nikah, Disaksikan Lautan Manusia

Sanksi Denda tersebut, kata Ariza mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ariza berharap kedepannya warga Ibu Kota bisa disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan.

"Mudah-mudahan kedepan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Putri Habib Rizieq Nikah, Satgas Berikan 10 Ribu Masker Buat Hadirin

Sedangkan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, tidak ada pengecualian terkait dengan pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Rp50 juta ya sanksinya. Ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," tegas Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (yono/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT