ADVERTISEMENT

Satpol PP Kantongi Uang Denda Rp1,4 Juta dari 17 Pelanggar Prokes di Pernikahan Anak Habib Rizieq

Minggu, 15 November 2020 14:30 WIB

Share
Satpol PP Kantongi Uang Denda Rp1,4 Juta dari 17 Pelanggar Prokes di Pernikahan Anak Habib Rizieq

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, hasil pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) kemarin, terkait dengan penggunaan masker sanksi denda dari pelanggar sebesar Rp1.450.000.

Arifin melanjutkan, adapun sanksi tersebut didapat dari 17 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sedangkan, untuk pelanggar penggunaan masker yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 19 orang.

"Total pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terkait penggunaan masker sebanyak 36 orang," jelas Arifin, saat dihubungi wartawan, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta atas Pernikahan Najwa Shihab, Wagub DKI Bersyukur

Sebagaimana diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Maulid Nabi digelar di Petamburan, Tanah Abang, Tanah Abang, Sabtu (14/11/2020) kemarin. Acara dilakukan setelah Maghrib, dengan rangkaian akad dan diikuti Maulid Nabi.

Dalam acara tersebut, dihadiri puluhan ribu orang tamu undangan dan simpatisan HRS yang memadati tiap sudut Jalan KS Tubun dan ruas jalan lain sekitar markas FPI Petamburan.

Wali Kota Jakarta Pusat pun mengirimkan surat imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan kepada HRS. Surat tersebut diteken oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara pada 13 November kemarin.

Baca juga: Simpatisan Padati Lokasi Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ucap Bayu, dalam suratnya. (yono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT