Masyarakat melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial. (ilham)

Jakarta

75 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes oleh Polsek Tambora

Senin 23 Nov 2020, 18:30 WIB

JAKARTA - Polsek Tambora bersama tiga pilar terus gencar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker di wilayah Tambora Jakarta Barat, Senin (23/11/2020).

"Giat ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah  Kecamatan Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Pengendara di Jalur Puncak Bogor Terjaring Operasi Yustisi Masker

Dalam operasi hari ini, kata Faruk terdapat 75 pelanggar dengan rincian 59 pelanggar mendapat sanksi sosial, 10 sanksi administrasi atau denda dengan total Rp1.750.000. Sedangkan 6 pelanggar diberikan sanksi sita KTP.

"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelas Faruk.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). (ilham/tha)

Tags:
pelanggar-prokes-covid-19operasi-yustisi-covid-19terjaring-operasi-yustisiSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor