JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali dilanjutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (22/11/2020). PSBB transisi yang sejatinya berakhir hari ini, kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan terhitung sejak 23 November - 6 Desember 2020.
Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ucap Gubernur DKI, Anies Baswedan, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: PSBB Transisi di DKI Berakhir Hari Ini, Ariza; Akan Segera Diumumkan Gubernur
Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, sambungnya, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," ucap Anies.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," sambungnya.
Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang Sebulan, Airin: Batasi Kegiatan Libatkan Orang Banyak
Pemprov DKI Jakarta mencatat, terjadi lonjakan kasus aktif sebesar 4.95% selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November. Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan yaitu 13.155 (26/9); 13.253 (10/10); 12.481 (24/10); dan 8026 (7/11).
Meskipun demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekan berikutnya, yaitu 6,7% (21/11) dari sebelumnya 7,2% (7/11); 12,5% (24/10); 15,5% (10/10); dan 18,7% (26/9).
Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperketat, Berikut Respons Warga
Berdasarkan pengamatan perilaku 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) yang dilakukan FKM UI, terdapat stagnansi maupun penurunan persentase kepatuhan masyarakat selama sepekan terakhir untuk seluruh indikator.
Per 21 November 2020, data tingkat kepatuhan masyarakat yang dicatat FKM UI secara detail:
- memakai masker berada di kisaran angka 65%
- menjaga jarak berada di kisaran angka 60%
- mencuci tangan berada di kisaran angka 30%.
"Berdasarkan data dari FKM UI, kita melihat terjadi stagnansi bahkan penurunan kedisiplinan masyarakat dalam perilaku 3M. Data tersebut sesungguhnya sejalan dengan data peningkatan kasus harian di DKI Jakarta," paparnya.
Baca juga: Kapolda Metro: Ada Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Perketat Prokes 3M!
Menurut Anies jika penggunaan masker dengan benar meningkat, dan juga disiplin menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta ditambah sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, maka penularan akan menurun dan dampaknya kasus juga akan bisa ditekan. (deny/tha)