Pak RT Bacok Pria Diduga Calo Tanah Hingga Tewas

Jumat 20 Nov 2020, 19:35 WIB
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin menunjukkan barang bukti pembunuhan. (yahya)

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin menunjukkan barang bukti pembunuhan. (yahya)

BEKASI - Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan seorang ketua rukun tetangga (RT) alias Pak RT atas dugaan pembacokan yang menewaskan  seorang pria  yang diduga calo tanah.

Tersangka, Ahmad Sulaeman, 43, diamankan tanpa perlawanan tak lama setelah peristiwa berdarah itu.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak mengatakan dalam kejadian itu korban, Misun Mardian, tewas di lokasi kejadian dengan sejumlah luka bacokan di tubuhnya.

Baca juga: Incar Pedagang Pasar, Penjambret Dibekuk di Pondok Gede

"Tersangka merupakan ketua rt di wilayah terjadinya peristiwa itu," kata kapolsek, Jumat (20/11/2020). 

Kompol Jimmy menjelaskan, peristiwa terjadi di  Jalan Nilam 13, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (18/11/2020) siang. 

"Motif pelaku kesal karena selama ini korban  yang dikenal sebagai calo tanah telah meresahkan warga sekitar." 

Baca juga: Banjir Rendam Pondok Gede Permai Bekasi, Warga Mulai Dievakuasi

Pembacokan dilakukan dengan menggunakan sebilah golok  di hadapan sejumlah warga. Dari 4-5 sabetan golok pelaku  itu mengenai punggung, tangan, dan kepala korban yang diduga hendak menjual tanah di wilayah tersebut, hingga tewas di tempat.

Korban meninggal di tempat dengan dibacok di punggung tiga kali dan kepala dua kali di hadapan warga," katanya. 

Peristiwa pembacokan itu bermula saat korban  datang untuk mengukur sebidang tanah tanpa ada izin dari tersangka, selaku Ketua RT di wilayah tersebut.

Baca juga: Petugas Gulkarmat Semprot Saluran Mampet di Jalan Pondok Gede

"Korban ini tinggal beda kelurahan, tapi warga di sekitar lokasi tahu kalau korban memang suka jual-jualin tanah kosong yang diakuinya," katanya.

Tersangma  yang  saat itu sedang membagikan bantuan sosial (bansos) kepada warga, mengetahui kedatangan  korban setelah diberitahukan oleh seorang warga, prihal izin yang dilakukan korban untuk mengukur sebidang tanah. Merasa tidak memberi izin, tersangka  langsung datang ke lokasi dan mengusir korban.

"Lu ngapain ngukur-ngukur tanah orang? Bikin masalah aja lu di daerah gue', terus pelaku enggak mau pergi dan tetap melanjutkan mengukur tanah dengan alasan punya data," ucap Jimmy.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Eks Kadis DPKAD Bandung Dijebloskan ke Sukamiskin

Sempat terjadi percekcokan yang ditonton oleh warga sekitar. Pak RT yang naik pitam, kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminjam golok.

Korban yang setelah percekcokan masih berada di lokasi kemudian dibacok oleh pelaku menggunakan golok di bagian punggung. "Korban tewas di tempat setelah dibacok," tuntas Jimmy.

Tidak lama setelah kejadian itu, polisi langsung mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, AS diganjar pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yahya/win)

News Update