JAKARTA - Eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dijebloskan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jumat (20/11/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan Jaksa KPK menjebloskan yang bersangkutan dalam rangka melakukan putusan eksekusi terpidaja Herry Nurhayat.
"Kamis (19/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Nurhayat dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannnya Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Acara Pisah Sambut Kapolda Metro Jaya Digelar Tertutup, Hindari Kerumunan Covid-19
Ali juga menambahkan, sebelumnya terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dibebani juga kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 Milliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," tutur Ali. (Adji/win)