Diputus Bersalah, Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara di PN Denpasar
Kamis, 19 November 2020 14:35 WIB
Share
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx .(ist/instagam)

JAKARTA –  Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang kasus ’IDI Kacung WHO’ dalam pelaksanannya  dilakukan secara tatap muka dan disiarkan secara live. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," kata Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jerinx SID Meluapkan Rasa Kesal Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah diputuskan vonis, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menjelaskan jika Jerinx mempunyai hak untuk menerima vonis atau jika tidak menerima Jerinx diizinkan menggunakan upaya hukumnya.

Setelah berdiskusi sekitar 10 menit, Jerinx dan tim hukum akhirnya memilih untuk mempertimbangkan semuanya terlebih dahulu selama 7 hari.

Baca juga: Jerinx SID Klarifikasi Soal Video Mesra di Mobil Tahanan

"Setelah diskusi dengan tim hukum, kami memilih berfikir terlebih dahulu," kata Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx dituntut penjara tiga tahun, hal itu ditetapkan dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa (3/11/2020) lalu. 

Halaman
1 2