BALI, POSKOTA.CO.ID – Musisi bernama I Gede Ari Astiana atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx telah kembali menghirup udara segar pada Selasa (8/6/2021).
Ia dinyatakan bebas usai menjalani masa hukuman penjara selama 10 bulan akibat kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.
Pasca bebas dari penjara, Jerinx langsung melakukan upacara melukat bersama dengan istrinya, Nora Alexandra.
“Melukat adalah prosesi pembersihan diri dari energi negatif/gelap dan bisa dilakukan oleh umat agama apapun,” tulis Jerinx di akun Instagramnya (@jrxsid).
Saat sedang melakukan persiapan untuk mengukuti upacara Melukat, Jerinx terlihat sedang membantu Nora untuk memasangkan kemban dengan bantuan dengkulnya.
“Setelah dia setia menanti 10 bulan, kini giliranku memberinya dengkul,” tukasnya.
Keharmonisan antara keduanya pun terlihat sangat jelas dan upacara Melukat itu berjalan dengan teduh dan lancar. (cr03)