Kasus Penambangan Emas Fiktif, Dua Mantan Pimpinan PT BDG Divonis 2 Tahun

Selasa 29 Des 2020, 22:38 WIB
Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani saat sidang vonis korupsi PT BGD. (ist)

Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani saat sidang vonis korupsi PT BGD. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dan mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan, terdakwa kasus kerja sama operasi (KSO) penambangan emas fiktif senilai Rp5,19 miliar, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/12/2020).

Sedangkan terdakwa lainnya Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham, divonis 4 tahun penjara. Kasus penambangan emas fiktif ini terjadi pada tahun 2015.

Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok mengatakan ketiga terdakwa Ricky Tampinongkol, Franklin Paul Nelwan dan Ilham bersalah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Baca juga: 4 Bos Tambang Emas Ditangkap, Satu Bebas dan 2 Tak Ditahan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Ricky Tampinongkol, dan terdakwa Franklin Paul Nelwan dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilham dengan pidana 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga kuasa hukum dan para terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain pidana penjara, Hosiana mengungkapkan ketiganya diharuskan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ilham juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar hingga 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan akan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Banten Perintahkan Tutup Tambang Emas Ilegal

Vonis Mantan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol dan mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan lebih rendah dari tuntutan JPU. Keduanya hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ilham lebih tinggi dari tuntutan JPU, direktur SLS itu dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim menilai, ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Provinsi Banten, tidak memegang amanat Pemprov Banten dalam mengembangkan PT BGD sebagai perusahaan BUMD. Akibatnya, pengembangan BUMD menjadi terhambat.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu ada itikad baik dari Ricky Tampinongkol yang menitipkan uang senilai Rp2,9 miliar. Dengan rincian transfer transaksi BRI pada 25 November 2020 sebesar Rp2,150 miliar dan  Rp750 juta," jelasnya.

Berita Terkait
News Update