JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati memberikan beberapa catatan terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 dan 2021 kepada BUMN.
Catatan pertamanya, terkait kenaikan PMN dalam pos investasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 sebesar Rp 37,4 Triliun kepada 8 BUMN, dan pada APBN 2021 menjadi Rp 42,38 Triliun atau naik 13% dari acuan awal.
"Kenaikannya sebesar 98% dari yang telah disepakati bersama DPR. Sehingga secara total pemerintah menyediakan dana yang sangat besar untuk BUMN yaitu sebesar Rp 151,1 Triliun atau sekitar 20% lebih dari dana PEN. Sebanyak Rp 115,95 triliun pencairan utang pemerintah, Rp 11,5 triliun dana talangan, dan PMN sebanyak Rp 23,65 triliun. Bagaimana penjelasan untuk poin ini?" kata Anis, Kamis (19/11/2020).
Anis memaparkan, diantara BUMN yang mendapatkan kenaikan kucuran PMN ini adalah PT Hutama Karya, yang mendapatkan PMN dari sebesar Rp 3 Triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp 11 Triliun dalam APBN 2021 yang diberikan dalam dua tahap.
Baca juga: Komisi VI Sambut Baik Langkah Erick Thohir atas Investigasi KPK Inggris Demi BUMN yang Bersih
"Secara prioritas dan logika akal sehat dana ini akan digunakan untuk pembangunan tol yang di saat pandemi ini sebaiknya dipertimbangkan agar ditunda. Sebenarnya masih bisa dianggarkan untuk tahun depan," ujar Anis yang juga Doktor Ekonomi Islam lulusan Universitas Airlangga ini.
"PMN untuk PT Hutama Karya ini tidak harus diberikan pada saat situasi Indonesia sangat membutuhkan pemulihan ekonomi. Apalagi pembangunan jalan tol ini bukan termasuk dalam kategori padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, karena pelaksanaannya lebih banyak menggunakan mesin dengan alat berat dibandingkan dengan tenaga manusia," bebernya.
Pada catatan lainya Anis mengatakan, kenaikan PMN harus diberikan tepat sasaran, yaitu kepada BUMN yang tidak berpotensi memiliki risiko fiskal yang kelak akan menjadi beban keuangan negara.
"Realitanya selama ini tidak tepat sasaran," ungkap Anis.
Baca juga: Pegawai BUMN Diperiksa KPK Terkait Tersangka Korupsi Proyek IPDN
Hal ini dilihat berdasarkan data setoran pendapatan yang terus menurun. Indikatornya dapat terpantau dari rendahnya setoran hasil kekayaan negara dipisahkan (KND) yang masuk ke pos Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).