JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai BUMN Djoko Prabowo, guna mengembangkan kasus dugaan kasus korupsi proyek kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Selasa (6/10/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi ke KPK terkait tersangka Dudy Jocom, tersangka korupsi Proyek IPDN. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
Akibat korupsi tersebut negara dirugikan sekira Rp 21 Milliar. Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (adji/win)