ADVERTISEMENT

KPK Deteksi Tiga Permasalahan Program Subsidi Gas Melon 3 Kg

Jumat, 9 Oktober 2020 06:10 WIB

Share
KPK Deteksi Tiga Permasalahan Program Subsidi Gas Melon 3 Kg

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tiga permasalahan program Subsidi gas melon atau 3 kg, Kamis (8/10/2020).

Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK  Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya  menjelaskan, tiga permasalahan tersebut; pertama KPK menemukan jumlah anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi justru lebih besar dari subsidi minyak tanah.

Kedua, KPK temukan subsidi harga gas melon bermasalah mulai perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Tambah Kuota Subsidi Gas Melon

Ketiga, KPK menilai mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal.

“Dalam aspek perencanaan, program gas elpiji 3 kilogram tidak menjelaskan kriteria spesifik masyarakat yang berhak menerima. Selain itu, kuota penerima LPG bersubsidi juga tidak jelas,” ujarnya.

Dari aspek pelaksanaan, KPK menilai pengawasan distribusi masih lemah.

Baca juga: PKS Menolak Pencabutan Subsidi Gas Melon

“Penetapan harga eceran tertinggi juga masih lemah, salah satunya tidak ada ketentuan yang jelas mengenai harga eceran itu,” kata Ipi.

Selanjutnya, KPK juga menemukan bahwa pengaturan zonasi distribusi LPG sebagai Public Service Obligation tidak dilakukan secara cermat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT