Menteri Tjahjo: Sistem Digital Persempit Celah Korupsi

Sabtu 10 Okt 2020, 11:55 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo .(ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo .(ist)

JAKARTA - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menilai transformasi digital  melalui pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan mempersempit peluang terjadinya korupsi.

"SPBE yang mencakup e-planning_ (perencanaan), e-procurement (pengadaan barang atau jasa),  e-budgeting (penganggaran), dan e-services (pelayanan) menjadi salah satu poin penting untuk menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," terang Tjahjo

Hal itu diungkapkannya  dalam acara Peluncuran Mata Kuliah Akademi Antikorupsi dan Webinar Mencegah Korupsi dan Politisasi Birokrasi Untuk Menciptakan Birokrasi Modern dan Profesional yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (9/10).

Baca juga: Tjahyo Kumolo Sebut Aparatur Negara Harus Lakukan Revolusi Mental

Tjahjo menyampaikan adanya digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjamin terwujudnya transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan. 

"Inilah yang ingin kita bangun, baik itu percepatan pengambilan keputusan dan melayani masyarakat untuk bisa menutup peluang-peluang terjadinya ‘main mata’,” jelasnya.

Ia menambahkan, ini proses yang terus dicoba dalam memperpendek jalur birokrasi dan membangun _e-government yang menjadi salah satu upaya penting untuk menutup berbagai peluang korupsi yang ada.

Baca juga: KemenPANRB Kerjasama dengan BNPT Cegah Radikalisme di Lingkungan ASN

Namun Tjahjo mengatakan, transformasi digital saja tidak cukup dalam mempersempit celah korupsi. Berbagai macam infrastruktur yang dibangun perlu diimbangi dengan pembangunan SDM Aparatur yang mumpuni.

"Pembangunan SDM Aparatur harus dilakukan melalui proses pengembangan kapasitas dan kompetensi, serta harus mengarah pada transformasi budaya yang lebih terbuka, dinamis, berdaya saing tinggi namun tetap memegang teguh nilai luhur dan kejujuran dalam bekerja," tuturnya.

Terkait dengan aksi pencegahan korupsi di instansi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan berbagai upaya melalui kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi, efisiensi anggaran melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), serta penguatan pengawasan melalui pembangunan Zona Integritas.


Berita Terkait


News Update