JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah dan dukungan Erick Thohir atas investigasi KPK Inggris dalam memproses hukum di maskapai Garuda Indonesia sebagai langkah yang tepat untuk menciptakan Good Corporate Governance (GCG) di internal perusahaan BUMN demi terciptanya pengelolaan perusahaan yang bersih dan akuntabel.
“Kami sebagai anggota Komisi VI melihat langkah yang dilakukan Pak Erick itu adalah langkah yang tepat sebagai kebijakan good corporate governance (GCG), karena memang kedepan BUMN harus lebih transparan, lebih akuntabel dan jauh dari perilaku korupsi,” ujar Andre, Selasa (17/11).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah Serious Fraud Office (SFO) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inggris yang menggelar investigasi terhadap perusahaan Bombardier terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat kepada Garuda Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Dukung Badan Antikorupsi Inggris Selidiki Maskapai Garuda
Andre menyebut, maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk ini dikenal masih memiliki banyak persoalan. Pembenahan dan gebrakan yang dilakukan Erick diharapkan bisa membawa citra dan kinerja BUMN khususnya Garuda menjadi lebih baik.
“Dan kita tahu semua bahwa Garuda adalah BUMN yang mempunyai masalah yang begitu luar biasa banyak sekali dugaan korupsi yang ada dari penyewaan lising pesawat maupun pengadaan pesawat dan saya rasa tindakan Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir ini bagus sekali,” ungkapnya.
Andre juga turut mendukung program transformasi BUMN yang sedang digencarkan Kementerian BUMN, termasuk upaya Erick mendukung penindak-lanjutan masalah hukum skandal Garuda.
Baca juga: KPK Korek Keterangan Direktur Produksi PT Garuda Indonesia
“Dan kami di Komis VI akan mendukung langkah beliau itu,” tuntas Politisi Gerindra asal Sumatera Barat ini.
Sebelumnya, Erick Thohir berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan kontrak kerja pembelian pesawat dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan SFO.
"Kemenkum HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ungkap Erick.
Untuk diketahui, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Emir juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pihak Garuda Indonesia akan Tegas Jalankan Aturan Penerbangan
Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.
Disebutkan bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah Satar hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600. (*/win)