Baca juga: Jajaran Pengadilan Negeri Jakpus Jalani Swab Test
Kemudian perkara gugatan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan. (yahya/tha)