Klarifikasi Acara HRS di Megamendung, Polda Jabar Panggil 10 Saksi
Rabu, 18 November 2020 18:48 WIB
Share
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri.

JAKARTA - Dua acara yang digelar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Bogor menyelidiki dugaan adanya pelanggaran saat acara HRS di Megamendung, Bogor. Polda Jabar meminta klarifikasi 10 saksi. 

Pasalnya, saat acara yang berlangsung, pada Jumat (16/11/2020) lalu, terjadi kerumunan massa. Selain memanggil 10 saksi, juga tidak tertutup kemungkinan memanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca juga: Pemanggilan HRS soal Kerumunan Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Penyidik

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 10 yang diundang untuk klarifikasi tersebut, diantaranya Kepala Desa, Ketua RW, Camat Megamendung, Kasatpol PP, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda dan FPI.

"Sejumlah pihak yang mengetahui akan kita undang untuk klarifikasi, mulai RT, Kades, RW, Camat, Bupati hingga FPI," kata Argo, Rabu (18/11/2020).

Rencananya sejumlah pihak tersebut akan dipanggil klarifikasi oleh penyidik Polda Jawa Barat, pada Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Ketua Panitia Resepsi Pernikahan Putri HRS Penuhi Panggilan Polisi

"Nanti kita lihat dari hasil klirifikasi atau fakta, kalau penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan kami minta klrifiksi Gubernur Jabar," pungkasnya.

Dikatakan, alasan kepolisian tidak langsung memanggil Gubernur Ridwan Kamil untuk diminta klarifikasinya lantaran di Jawa Barat aturan yang berlaku adalah peraturan bupati atau wali kota setempat.

Halaman
1 2