Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melakukan operasi tertib masker di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan hasil 25 pelanggar dikenakan sanksi sosial. (Ist)

Jakarta

25 Pelanggar Tibmask Ditindak, Satpol PP Tanjung Priok: Penegakan Prokes Tidak Kendor!

Rabu 18 Nov 2020, 19:13 WIB

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok memastikan operasi tibmask masih terus dijalankan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Provinsi DKI Jakarta berlangsung.

Kali ini operasi dilakukan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan hasil 25 pelanggar dikenakan sanksi sosial.

Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, operasi tertib masker masih terus digalakkan di sejumlah titik keramaian.

Baca juga: Operasi Tibmask di Kebayoran Lama Tindak 14 Pelanggar

Operasi bertujuan untuk memastikan masyarakat menjalankan protokol kesehatan 3m yakni, memakai masker, mencuci tangan. hingga menjaga jarak saat berada di luar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Operasi tertib masker masih terus kita galakkan setiap harinya. Memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, utamanya mengenakan masker saat berada di luar rumah," kata Evita saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Untuk operasi di Jalan Bugis, didapati 25 pelanggar dikenakan sanksi sosial akibat tidak mengenakan masker. Pelanggar terdiri dari pejalan kaki hingga pengendara sepeda motor saat melintas di jalan tersebut.

"Hari ini, di Jalan Bugis kami mendapati 25 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka kami beri sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," jelasnya.

Baca juga: Operasi Masker di Matraman, 17 Pelanggar Diganjar Sanksi Sosial

Dia mengimbau kepada seluruh warga untuk menaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Sanksi akan diberikan lebih berat apabila pelanggar kembali kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Seluruh pelanggar kami data sesuai identitas KTP masing-masing. Jika kedapatan melanggar kembali maka kami sanksi dengan denda administratif," tutupnya. (Yono/tha)

Tags:
25-pelanggar-tibmask-disanksiOperasi TibMasksatpol-pp-tanjung-priokpenegakan-prokes-tidak-kendorpenegakan-prokes-covid-19pelanggar-tibmask-ditindak

Reporter

Administrator

Editor