YLKI Minta Miras Dikendalikan Secara Ketat dan Konsisten

Senin 16 Nov 2020, 09:15 WIB
lustrasi minuman keras. (ist)

lustrasi minuman keras. (ist)

Baca juga: YLKI Apresiasi Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hingga 19 Persen

Sampai kini masih terjadi perdebatan terhadap RUU Larangan Minol, karena ada yang mengaitkan dengan pariwisata juga industri miras itu sendiri.

Bahkan, ada tradisional dari masyarakat Indonesia yang biasa minuman yang mengandung alkohol, seperti tuak.
Namun tidak sedikit yang menilai bahwa minum-minum yang mengandung alkohol mendorong orang untuk berbuat jahat.

Baca juga: Polisi Segel Tempat Karaoke di Serang, 2 LC dan Belasan Botol Miras Diamankan

(johara/tri)

Berita Terkait
News Update