Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Jumat, 13 November 2020 22:53 WIB
Share
Kondisi Gedung Kejagung setelah kebakaran.

JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri kembali menetapkan 3 tersangka kasus kebakaran Kejagung (Gedung Kejaksaan Agung). Ketiga tersangka tersebut adalah MD, J, dan IS.

Para tersangka merupakan, peminjam bendera PT APM, perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar kasus penyidik menetapkan 3 tersangka baru. Mereka ini berkaitan ACP akseleran yang menyebabkan gedung Kejagung mudah terbakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Pekerja ke JPU Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, salah satu penyebab api cepat menjalar ke bagian lain gedung akibat Top Cleaner dan ACP.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke delapan orang itu yakni, lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

"Para tukang tersebut merokok, padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya bara api dari puntung rokok tersebut yang memicu kebakaran," katanya.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Kemudian, UAM sebagai mandor tukang juga sebagai tersangka. Ia dinilai tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Selanjutnya, R, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Halaman
1 2