JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, telah lalai sehingga menyebabkan kebakaran dalam sidang beragenda Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Dalam agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi para terdakwa.
Dalam replik, JPU tetap pada pendiriannya menilai perbuatan para pekerja telah lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung tersebut.
Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Elfian, dihadiri JPU, Pemasihat Hukum, dan enam terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.
Sidang pun tak berlangsung lama karena JPU hanya membacakan poin-poin repliknya tersebut.
Dalam sidang, JPU mengatakan, dalam perkara itu, tak ada keraguan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada pada pasal 188 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. JPU juga tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya.\
"Perlu dipahami, penuntutan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum serta menjunjung prinsip prevensi umum ataupun prevensi khusus agar peristiwa yang sama tak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar JPU di persidangan, Senin (24/5/2021).
Adapun pertimbangannya, berdasarkan keterangan Ahli bernama Nurcholis dan Yulianto SN yang menyebut, dibutuhkan waktu minimal kurang lebih 20-30 menit dari bara rokok menuju nyala api.
Lalu, Ahli dari Luslabfor menyebutkan, penyebab api kebakaran karena tersulutnya barang-barang, seperti kayu, kertas, plastik, bekas karpet, bekas wallpaper dan barang yang mengandung sentawa solar serta thiner.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak dengan kehati-hatian merokok sambil bekerja, mencampur sampah puntung rokok dengan sisa sampah pekerjaan, yang merupakan bahan mudah terbakar dan membuangnya ke tempat tak semestinya. Akibatnya, membuat kebakaran gedung utama Kejagung RI," tuturnya lagi.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana menerangkan, pihaknya meyakini ada OB bernama Hendri K orang terakhir yang menbersihkan sisa-sisa pekerjaan, tapi JPU tetap bersikukuh para terdakwa inilah yang terakhir kali membersihkan sisa pekerjaan.