Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Pekerja ke JPU Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 12 November 2020 18:50 WIB

Share
Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Pekerja ke JPU Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus kebakaran Hedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/11/2020).

Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut merupakan tersangka kelompok pekerja bangunan yang sedang merenovasi. Dimana mereka dinilai lalai lantaran kerap membuang puntung rokok dilokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, terkait pelimpahan tahap I tersebut, pihaknya juga tengah berkoodinasi dengan jaksa peneliti terkait pemberkasan kasus tersebut.

"Penyidik tim gabungan juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang masih belum lengkap," tukas Ferdy, Kamis (12/11/2020).

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung, pada 22 Agustus 2020 lalu. Para tersangka tersebut adalah lima pekerja bangunan, T, H, S, K dan IS. 

Kemudian Mandor, UAM. Dirut PT APM, R. Dan Direktur PPK, NH. Penetapan tersangka setelah melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir dengan memeriksa 64 saksi.

Dari hasil kesimpulan penyidikan, dugaan kuat api berasal dari bara api rokok pekerja bangunan yang dibuang sembarangan. Dimana lantai 6 gedung tidak diperbolehkan merokok. Kemudian api cepat membesar lantaran cairan pembersih top cleaner mengandung bensin dan solar.

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ilham/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar