ADVERTISEMENT

Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Selasa, 27 Oktober 2020 20:19 WIB

Share
Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 7 dari 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Satu tersangka, yaitu NH mangkir dari panggilan penyidik, Selasa (27/10/2020).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung itu tidak hadir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Hal tersebut disampaikan kepada penyidik, namun tidak membawa surat keterangan dari dokter.

"Pengacaranya tadi datang ke penyidik menyampaikan yang bersangkutan (NH) sedang sakit. Namun tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Besok 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik kata Argo akan kembali mengirim surat panggilan kedua kepada NH. Jika tidak memenuhi panggilan tersebut akan dilakukan penjemputan. 

"Sesuai KUHAP kalau panggilan kedua tidak hadir. Kita bisa melakukan perintah membawa. Kita tunggu saja nanti, semoga kooperatif," ujarnya.

Sedangkan, ke tujuh tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Ketujuh tersangka itu adalah T, H, S, K, dan IS, sebagai tukang bangunan dan UAM sebagai mandor tukang. Kemudian R, Direktur Utama PT APM.

Baca juga: Waduh, Cairan Pembersih Lantai Gedung Kejagung Ternyata  Ilegal, Mengandung Solar

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan penyidik seperti apa. Karena wewenang penahanan ada pada penyidik," tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka gedung Kejagung yang terbakar, pada Sabtu (22/10/2020) lalu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT