Kapolsek Kelapa Dua, Ajun Komisaris Polisi Muharram Wibisono mengatakan, ketiga pelaku kerap beraksi di sejumlah rest area dan mengincar sopir yang tidur didalam kendaraan.
"Pada malam hari ini dari Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku pencurian pemberatan," ujar Muharram, Jumat (6/11/2020) malam.
Muharram menuturkan modus yang digunakan pelaku cukup unik, lantaran menggunakan tongsis yang ditempel menggunakan perekat gurita.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan tongsis yang ditempeli gurita untuk mempermudah melakukan aksinya.
Saat ini, lanjut Muharram, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (toga/trb)