Kemudian Polisi juga menyita barang-bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, seperti 1 unit sepeda motor Honda revo dengan nomor polisi B 6745 UNY, beserta 1 helm merk KYT warna abu-abu, kemudian celana pendek warna pink, lalu kwitansi pembelian Hp.
Baca juga: Asyik Ngobrol di Jalan, Wanita Ini Malah Jadi Korban Jambret
"Hasil Patroli Siber, maka dari Polres unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan tersebut. Dan bisa ditangkap dalam waktu 1x24 jam," kata Sudjarwoko, saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan, meski pelaku dalam setahun sebanyak 11 kali melancarkan aksi penjambretan namun bandit tersebut bukan residivis karena belum pernah masuk penjara.
"11 kali itu di daerah di Kelapa Gading dan Sunter, Jakarta Utara. Kalau tidak salah Kelapa Gading 7 kali, Sunter 4 kali," jelasnya.
Baca juga: Gunakan Motor Kekasih Pemuda Menjambret HP Warga, Lantas Dibekuk Polisi Berkat CCTV
Sudjarwoko menjelaskan, dari aksi kejahatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Yono/win)
Teks foto: Is, tersangka pelaku penjambretan handphone. (yono)