Ditambah lagi, lanjut Idris, dari pihak Kepolisian melarang adanya penarikan/retribusi apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok karena bisa dikategorikan pungutan liar dan bisa dikenai sanksi oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan diberdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan,” tegas Mohammad Idris yang disampaikan Yaya Barhaya.
Baca juga: PT PJR Menangkan Sengketa Pasar Kemiri Muka, Yaya: Pedagang Sudah Legowo
Namun imbauan yang disampaikan oleh Mohammad Idris tidak dijalankan oleh anak buahnya yakni, para petugas UPT Pasar Kemirmuka yang masih menarik iuran retribusi tanpa adanya karcis.
"Jika petugas UPT masih melakukan penarikan retribusi maka bisa merusak citra nama Mohammad Idris karena anak buahnya yang diduga melanggar aturan," katanya.
Yaya menambahkan, penarikan retribusi kepada pedagang dilakukan secara sepihak dan tidak ada persetujuan dari pedagang.
Penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka dinilai cukup tinggi yang setiap tahunnya bisa mencapai miliaran rupiah namun aliran dana tersebut tidak jelas.
"Nilainya total retribusi tersebut kami rasa tidak kecil, namun larinya kemana itu uangnya tidak jelas," paparnya.
Baca juga: PT Petamburan Jaya Raya (PJR) Pasang Plang Kepemilikan Pasar Kemirimuka
Dalam putusan Pengadilan Majelis Hakim juga menyebutkan petugas UPT dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Depok tidak berhak melakukan pungutan retribusi.
Dikarenakan lahan Pasar Kemirimuka sudah ditetapkan oleh Lembaga Negara sebagai milik PT Petamburan Jaya Raya yang telah menang 3 kali inckrah dan 10 kali menang gugatan. (Angga/tha)