Beroperasi Sejak 2017, 10 Pembobol Rekening Bank Raup Rp21 Miliar

Selasa 06 Okt 2020, 15:30 WIB
Nasabah pengguna ATM.(ilustrasi/dok)

Nasabah pengguna ATM.(ilustrasi/dok)

Argo menambahkan, para pelaku juga membuat rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.

"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo. 
Para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update