Argo menambahkan, para pelaku juga membuat rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.
"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.
Para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun. (ilham/tri)